pembentukan-peraturan-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Asset Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pengeloaan Asset Kabupaten Maros
sudah tidak efektif lagi dalam menunjang pelaksanaan
pembangunan daerah, maka perlu dicabut,
- Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
- PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENGELOLAAN
ASSET KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- ERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENGELOLAAN
ASSET KABUPATEN MAROS
- 3
|