Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta pemanfaatan sumberdaya
alam guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
berdasarkan kebijakan yang terpadu dan
menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4651);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1950;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995
tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3645);24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3802);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3910);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);32. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4777);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4947);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009
tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5083);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5172) ;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005
Nomor 11);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003
Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkugan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
BAB IV WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB V USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VIII IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
BAB IX DATA PERTAMBANGAN
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XI PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XIII USAHA JASA PERTAMBANGAN
BAB XIV PENDAPATAN DAERAH
BAB XV PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XVI JALAN KHUSUS
BAB XVII REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
BAB XVIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 34 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, makin meningkat pula kebutuhan masyarakat terhadap pengambilan air bawah tanah; bahwa pengelolaan air bawah tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup, agar sumber-sumber air bawah tanah keberadaannya tetap dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan selatan Nomor 02 Tahun 1987; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Landasan; Peruntukan Pemanfaatan Air; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Larangan Pemegang Izin; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air
yang keberadaannya terbatas, sehingga kegiatan eksploitasi
yang berlebihan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan
hidup dan langkanya air tanah;
b.
bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah
perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan
lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan,
pengendalian dan pengusahaan air tanah dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan
ekonomi secara selaras;
c. bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat
pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya,
pencemaran maupun kegiatan alam, perlu dilakukan
pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang
akan datang;
d. bahwa semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk
serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang
memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan
air tanah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota salah satunya adalah
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air
diwilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya
air dan kebijakan pengelolaan sumber daya provinsi dengan
memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Tanah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undng
Nomot 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi;
d. konservasi;
e. pendayagunaan;
f. pengendalian daya rusak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.89seriE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air
tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang
cukup serta berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26
Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B A B I I
MAKSUD DAN TUJUAN;
B A B III
RUANG LINGKUP;
B A B IV
ZONA KONSERVASI AIR;
BAB V
BENTUK KONSERVASI AIR DI MASING-MASING ZONA;
BAB VI
PEMBATASAN KEGIATAN DAN KEHARUSAN KEGIATAN
PADA MASING-MASING ZONA;
BAB VII
GARIS SEMPADAN SUNGAI;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nemer 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, ditegaskan bahwa pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelelaan air tanah dan strategi pengelelaan air tanah, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 43 Tahun 2008; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; KEPPRES No. 26 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup & hak; wewenang & tanggung jawab; kegiatan pengelolaan; perizinan & rekomendasi teknis; pengawasan & pengendalian; pengelolaan data air tanah; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; ketentuan penyidikan; ketentuan sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1985 tentang Pengendalian Pemboran, Pemakaian Air Bawah Tanah dan Pengambilan Air dari Perairan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat