Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2012

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkugan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN BAB IV WILAYAH PERTAMBANGAN BAB V USAHA PERTAMBANGAN BAB VI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN BAB VIII IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT BAB IX DATA PERTAMBANGAN BAB X HAK DAN KEWAJIBAN BAB XI PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS BAB XII BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAB XIII USAHA JASA PERTAMBANGAN BAB XIV PENDAPATAN DAERAH BAB XV PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BAB XVI JALAN KHUSUS BAB XVII REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAB XVIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF BAB XX KETENTUAN PIDANA BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkugan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2012
Tanggal Berlaku
13 Desember 2012
Sumber
LD.2012/15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan