Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. konservasi; e. pendayagunaan; f. pengendalian daya rusak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat