Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil negara, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 10. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaaanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 13. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam Dan Atribut Pertahanan Sipil; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan DepartemenDalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; 19. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 21. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas. Hal yang diatur : Jenis Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Pemakaian atribut pakaian dinas, Jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
117 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 27 Tahun 2017
Beberapa Kententuan dalam Peraturan Walikotatentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kode Etik Pegawai; Majelis Kode Etik; Penegakan Kode Etik; Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak perlu dilakukan perubahan ketiga menyesuaikan dengan Himbauan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia tentang Penggunaan Baju Seragam Persatuan Guru Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 36 Tahun 1979, Permendagri No. 60 Tahun 2007, Permenhub No. 19 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
100 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 25 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 12. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProdukHukum Daerah; 17. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; 18. Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah; 19. Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal; 20. Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kota Tegal; 21. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal; 22.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Merubah bobot perhitungan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Merubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM E-KINERJA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Upaya peningktan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah diharap dapat melakukan berbagai upaya perubahan dan perbaikan birokrasi secara terencana dan terarah.
Salah satu program perbaikan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dilaksanakan melalui penerapan program e-kinerja yang digunakan untuk mengukur prestasi pemangku jabatan dan kinerja organisasi yang disertai dengan pemberian tunjangan kinerja daerah.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 11 Tahun 2017
Perpres Nomor 81 tahun 2010
Permendagri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 5 tahun 2016
Peraturan Walikota Bima Nomor 61 Tahun 2016
Program E-Kinerja adalah program untuk melakukan pengukuran dan penilaian kinerja PNS berbasis elektronik melalaui aplikasi kinerja yang dapat di akses melalui website e-kinerja.bimakota.go.id
Pelaksanaan program e-kinerja didasarkan pada azas
a. Profesionalitas
b. Keterpaduan
c. adil dan layak
d. proporsional
e. keterbukaan dan transparan
f. efektif dan efisien
g. akuntabel
h. kesejahteraan
Peserta program e-kinerja adalah SKPD, PNS, dan CPNS di lingkungan pemerintah Kota Bima
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu disusun kode etik ASN Pemko Pekalongan; bahwa Perwal Pekalongan No 33 Tahun 2014 tentang Kode etik pegawai Pemko Pekalongan perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sehingga Perwal dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang kode etik ASN Pemko Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 42 Tahun 2004; PP No 53 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, nilai-nilai dasar bagi ASN, kode etik ASN, kode etik di perangkat daerah, sanksi dan tindakan administratif, tata cara penegakan kode etik, majelis kode etik, terlapor, pelapora/pengadu dan sanksi, rehabilitasi, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2014 dicabut.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat