Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015
Nomor 2);
Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan : a. Transparansi; b. Akuntabel ; dan c.Partisipatif;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a.Perencanaan; b.Pelaksanaan; c.Penatausahaan; d.Pelaksanaan; dan e.Pertanggungjawaban;
Materi pokok lainnya antara lain kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa; Keuangan Desa (APBDesa, Pendapatan Desa, Belanja Desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal), Pembiayaan Desa); Pengelolaan APBDesa (Perencanaan, Pelaksanaan (Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa, Pelaksanaan Anggaran Belanja Desa, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Desa), Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban); APBDesa Perubahan; Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendampingan Desa;
Desa yang melakukan keterlambatan penyampaian Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, dikenakan hal sebagai berikut:
a. Penundaan pencairan berikutnya;
b. Pengurangan Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang untuk tahun berikutnya sesuai dengan penilaian Tim Pengendali Kabupaten dan Tim fasilitasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, tahapan dan tata cara penetapan kewenangan desa, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No 22 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
PP No 60 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 tahun 2014:
Permendagri No 113 tahun 2014:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015:
Perda Kab. probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup No 47 Tahun 2015:
Perbup No 9 Tahun 2015:
Perbup No 18 tahun 2015.
Tata Cara - Pengadaan Barang/Jasa - Desa - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menyelaraskan antara Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Perbup Tebo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan ADD dan Tata Cara Penetapan Besaran ADD yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014; PKLKPBJP No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 13 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 9 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (8); 3 (tiga) ayat pada Pasal 9, yakni ayat (9), ayat (10), dan ayat (11); 4 (empat) huruf pada Pasal 13 ayat (2), yakni huruf d s.d. huruf g.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2015
TATA CARA - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu diatur tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi: Persyaratan, Larangan dan Sanksi; Persiapan Pengangkatan Perangkat Desa; Pencalonan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkan Perbup ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa Dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan
tetap Pembakal dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap
Pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupati,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
14 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa
3.Tunjangan Pembakal,Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Insentif Rukun Tetangga
5.Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (6) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.36 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013; Perbup Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2015 beserta dengan rinciannya. Terdiri dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 72 ayat d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Tindak lanjut dari ketentuan Pasal 96 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangn Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa, maka Bupati menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif setiap negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif setiap negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015, Perda Kabupaten Maluku Tengah No, 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perhitungan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif serta tahap-tahap penyalurannya. Pada peraturan ini juga diatur mengenai prioritas penggunaan serta pengelolaan keuangan alokasi dana negeri/negeri administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Lampiran: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat