Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2015

TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi: Persyaratan, Larangan dan Sanksi; Persiapan Pengangkatan Perangkat Desa; Pencalonan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2015
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan