ALOKASI DANA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF – TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2015/NO.191, LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 72 ayat d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Tindak lanjut dari ketentuan Pasal 96 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangn Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa, maka Bupati menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif setiap negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif setiap negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015, Perda Kabupaten Maluku Tengah No, 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perhitungan rincian alokasi dana negeri/negeri administratif serta tahap-tahap penyalurannya. Pada peraturan ini juga diatur mengenai prioritas penggunaan serta pengelolaan keuangan alokasi dana negeri/negeri administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
- Lampiran: 6 hlm.
|