PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai secara berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.10 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.36 Tahun 1979; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.26 Tahun 2008; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengorganisasian, Susunan Organisasi, Tugas Hak dan kewajiban, Kartu Tanda Anggota, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
18 Hlm, Lampiran:6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36A, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 36A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, dipandang perlu untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA);
c. Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayananpublik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak
1. UU No. 23 Tahun 2002
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP RI No. 38 Tahun 2007
7. Perpres RI No. 25 Tahun 2008
8. Permendagri No. 9 Tahun 2011
9. Permendagri RI No. 2 tahun 2016
10. Permendagri No. 9 Tahun 2016
11. Keputusan Mendagri RI No. 471.13-112 Dukcapil Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. Fotocopy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahitan aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
d. Pas poyo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sertai dengan surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 13.1 Tahun 2017
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Cilacap No. 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
Mengubah
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dnas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
DNAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 123, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.123
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dnas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Cilacap, maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 119 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa
Urusan Pemerintahan Daerah yang penyediaan
aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
maka Aparatur Pemerintah Pusat tersebut bekerja pada
Dinas sehingga secara operasional berada di bawah
Dinas dan secara administrasi berada di bawah
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
bersangkutan;
Perlindungan Anak
Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
dihapus, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 116
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 44, perubahan Pasal 47, penghapusan ayat (5) Pasal 49, Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 108 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA IBU DAN ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Ibu dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak, perlu mengatur mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Ibu dan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Ibu dan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Ibu dan Anak Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 101 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2017/No.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; danq.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaksesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaksebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 86 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
...' .
� ' ,.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasa12
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
' .
'•
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
' '
'<:>
· (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pelaksanaan telmis pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
c. pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi
dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk birnbingan dan konsultasi peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara mikro dan makro;
j. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
k. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPI' dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
..'.
e. mengik.uti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ·
administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
..
\• . '
.•
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, · akuntabilitas, transparansi, serta efektifi.tas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
{,,.- . I DALAM JABATAN
,J
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
I ' ''
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 101 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Balita Pendek (Stunting)
ABSTRAK:
bahwa kejadian penanganan balita pendek (stunting) pada balita
masih banyak terjadi di Kabupaten Sragen sehingga dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia; bahwa dalam rangka percepatan penanganan balita pendek
(stunting) yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga , status kesehatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penanganan Balita Pendek (Stunting);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penanganan Balita Pendek (Stunting) yang meliputi Azas,Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pilar Penanganan Balita Pendek (Stunting), Pendekatan, Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi, Penelitian Dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Penanganan Balita Pendek (Stunting), Peran Serta Masyarakat, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemaunsiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib pemerintah daerah Kabupaten/kota.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2014; PERMAN PPPA No. 11 Tahun 2011; PERMAN PPPA No. 12 Tahun 2011; PERMAN PPPA No. 13 Tahun 2011; PERMAN PPPA No. 14 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip Pengembangan KLA; Tahapan Pengenbangan; Pendanaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Lamp. : 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkawinan pada usia anak dapat berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan, maka perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangka perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Strategi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Bab V Penguatan Kelembagaan
Bab VI Pengaduan
Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi
Bab VIII Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat