Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Strategi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Bab V Penguatan Kelembagaan Bab VI Pengaduan Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi Bab VIII Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat