Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penanganan Balita Pendek (Stunting) yang meliputi Azas,Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pilar Penanganan Balita Pendek (Stunting), Pendekatan, Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi, Penelitian Dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Penanganan Balita Pendek (Stunting), Peran Serta Masyarakat, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat