Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Magalau Hulu Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Magalau Hulu dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/376/KDS-MGH/XI/2019 dan Nomor 146.3/115-K/KD-MHI/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Batik Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyatakan Pakaian Dinas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah salah satu diantaranya adalah Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan bersama terhadap produk lokal khususnya batik ciri khas Rokan Hulu dan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, perlu dilakukan pemanfaatan motif batik khas daerah sesuai dengan nilai-nilai budaya Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; 6. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2020.
Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu dimaksudkan:
a. Sebagai identitas khas Daerah;
b. Melindungi dan melestarikan nilai budaya yang menggambarkan keberadaan serta kebanggaan Daerah;
c. Mengembangkan budaya Daerah melalui batik Rokan Hulu;
d. Memperkenalkan karya cipta dan produk kebudayaan masyarakat Daerah.
Pemanfaatan motif batik Rokan Hulu bertujuan untuk :
a. Promosi, pemberdayaan dan peningkatan hasil produk lokal; dan
b. Memberikan kontribusi dan memperkaya corak/motif/ragam/batik Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 26 Tahun 2021
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) TERHADAP APARATUR — SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG MERAIH TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan (Reward) Terhadap Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Yang Meraih Top Inovasi Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan (reward) atas
Inovasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat,
perlu diatur mekanisme pemberian penghargaan (reward)
terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Bima yang meraih top inovasi pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal
11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik Juncto pasal 20 ayat (1) Peraturan Menten
Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan
Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Penghargaan (Reward) terhadap Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang Meraih Top Inovasi
Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038};
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1715);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau
Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1611);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 196);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 103);
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG MERAIH TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK.
Terdiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Bentuk Dan Kategori Reward, Bab III Persyaratan, Bab IV Kriteria dan Tata Cara Penilaian, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketendian Lain-Lain, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018
penggunaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (E-Planning)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan dapat dipertanggung jawabkan, perlu di dukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegritas;
b. Dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu di kembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik
c. Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 17 Tahun 2007
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 14 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 8 Tahun 2008
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres no. 95 Tahun 2018
13. Permendagri No. 86 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No. 07 Tahun 2011
16. Perda No. 09 Tahun 2016
Tujuan pengaturan penggunaan sistem elektronik dalam perencanaan pembangunan daerah pada peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman perencanaan pembangunan daerah bagi seluruh OPD dan para pemangku kepentingan melalui E-Planning dan juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan secara konsisten hasil perencanaan yang berkualitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabuapten Tapin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 283 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan
rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud, khususnya
dalam Pelaksanaan Transaksi Belanja Non
Tunai di Kabupaten Tapin, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Aplikasi Tamasa
Non Tunai Kabupaten Tapin yang terintegrasi
sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh
Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati
Tapin tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa
Non Tunai Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tagin Nomor 05 Tahun 2008 terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabupaten Tapin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Uang Lingkup;
3. Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai;
4. Pengembangan;
5. Pengendalian Dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas
jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan
keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan
Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi
Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini;
3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas
milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang
digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/NO.27, LL Kota Singkawang : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.16 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik; Pendanaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pencabutan Perwali No.25 Tahun 2019 dan Perwali No.25 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, perlu mengevaluasi agenda Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019 yang mencakup sasaran reformasi birokrasi, arah kebijakan dan strategi, dan program quick wins Reformasi Birokrasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Road Map dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 26 Tahun 2019
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten
Mamuju Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa dalam rangka optimalisasi peran, Fungsi
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di Kabupaten Mamuju Tengah,
maka perlu penyediaan Standar Biaya Khusus yang
dapat dijadikan Pedoman Pengalokasian Anggaran
bagi Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah;
bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a, disediakan guna melaksanakan
Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Kegiatan
Lainnya dalam bentuk satuan biaya sebagai Standar
Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
Anggaran 2019; Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 26 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
Anggaran 2019; Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 30 Tahun
2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Aparatur
Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
Anggaran 2019
Penggolongan dan komponan biaya khusus kegiatan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat