Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: satuan biaya honorarium; satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya bantuan tugas belajar; satuan biaya lembur dan uang makan lembur; satuan biaya pemeliharaan dan sewa; dan satuan biaya perjalanan dinas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat