Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 88 Tahun 2023

TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2023
Tanggal Berlaku
26 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1244
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kaur
  2. PERBUP Kab. Kaur No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kaur
  3. PERBUP Kab. Kaur No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Kaur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan