Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 ayat (2): Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar: a. Ketua DPRD sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas rupiah) perbulan; b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan; dan c. Anggota DPRD sebesar Rp12.50O.000,00 (dua belas lima ratus ribu rupiah) perbulan; Ketentuan Pasal 8 ayat (2): Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan; Ketentuan Pasal 13: Besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Sarjana Strata tiga/Guru Besar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perorang perbulan; b. Sarjana Strata Dua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perorang perbulan; dan c. Sarjana Strata Satu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perorang perbulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat