Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN.2019 (431)/12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; dan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang
kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
b. Perlindungan Hutan;
c. Pemanfaatan Hutan;
d. RHL;
e. Perhutanan Sosial; dan
f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN.2019 (360)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permenhut No. P.30/MENHUT-II/2014; Permern LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.77/MENLHK-SETJEN/2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman diubah sebagian yaitu tentang ketentuan umum, Usulan RKUPHHK-HTI, perbaikan Usulan RKUPHHK-HTI, Revisi RKUPHHK-HTI, penilaian dan
pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI, masa berlaku RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI sepuluh tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 diubah sebagian
19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN.2019 (359)/57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;
Bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;
Bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2014; Perpers No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/Menlhk-II/2015; Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; dan Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG; dan
b. pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2019 (335)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Huta Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2018; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015 ; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. tata cara permohonan;
b. pemenuhan komitmen;
c. pelaksanaan usaha pariwisata alam;
d. jangka waktu dan berakhirnya izin;
e. perpanjangan;
f. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN.2019 (462)/27 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan pelayanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik untuk pemukiman masyarakat, perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 72 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Keppres No. 41 Tahun 2004; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 28 Tahun 2011; Perpres No. 9 Tahun 2013; Perpes No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 3 Tahun 2016; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; Permen LHK No P.22/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan diubah yaitu tentang Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi, pelaksanaan teknis dan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) diubah sebagian
27
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2019 (66)/53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, terdiri atas:
a. usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
e. perubahan lokasi pengeboran sumur Panas Bumi;
f. jangka waktu dan berakhirnya izin;
g. perpanjangan;
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Permen LHK No. P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.32/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/10/2016; Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2017; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas:
a. tata cara permohonan izin;
b. pemenuhan Komitmen;
c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH;
d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH);
e. masa berlaku IUIPHH;
f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama;
g. pengawasan dan pengendalian; dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
65 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018
Permen LHK No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Diubah dengan
Permen LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Mencabut
Permen LHK No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 105, BN 2019/ NO 16; http://jdih.menlhk.co.id/: 52 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MenhutII/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/MenhutII/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/MenhutII/2014 tentang Hutan Desa
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MenhutII/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Permen LHK No. 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 54, BN 2016/ NO 1039; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat