PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 62, BN.2019/ 1344 (34 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan hutan tanaman industri sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 76 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2014; Kepres No 32 Tahun 1990; Pepres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Perpres No 88 Tahun 2017; Perpres No 86 Tahun 2018; Permenhut No P.35/MENHUTII/2007; Permenhut No P.11/MENHUTII/2009; Permenhut No P.54/MENHUTII/2014; Permenhut No .30/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016; Permen LHK No P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019; dan Permen LHK No P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan Areal dalam IUPHHK-HTI;
b. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTI;
c. Sistem Silvikultur, Jenis Tanaman, Pola Pengelolaan, dan Pola Tanam;
d. Pengembangan Riset dan Teknologi serta Penyediaan Benih Unggul; dan
e. Kelola Sosial dan Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.12/MENLHK-II/2015, Permen LHK No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, dan Seluruh Peraturan pelaksaanaan dari Permen LHK No P.12/MENLHK-II/2015
34
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 60 Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN - PENETAPAN - PERUBAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 60, BN.2019/ 1343 (41 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut A
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
UU No 32 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
b. penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
c. perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
41
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019
PENANAMAN - REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 59, BN.2019/ 1449 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, sudah tidak sesuai dengan dinamika di lapangan sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; PP No 76 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2010; PP No 37 Tahun 2012; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. pemegang IPPKH;
b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Permen LHK No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
39
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 57 Tahun 2019
PELAKSANAAN KONFIRMASI - STATUS WAJIB PAJAK - BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 57, BN.2019/1495 (10 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
UU No 6 Tahun 1983; UU No 5 Tahun 1990; UU No 31 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2011; PP No 104 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu dan bertujuan untuk memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Permen LHK No P.75/MENLHK-SETJEN/2015
10
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2019
AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - IZIN PEMANFAATAN KAYU - IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN - HAK GUNA USAHA - DAN IZIN SAH LAINNYA DALAM KEGIATAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU - DAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK HASIL HUTAN KAYU - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 54, BN/2019/1342 (26 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan, hak guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah lainnya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu
UU No 41 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 41 Tahun 1996; PP No 51 Tahun 1998; PP No 35 Tahun 2002; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; dan Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Pelaksanaan Audit Kepatuhan dimaksudkan untuk menguji ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan kewajiban pembayaran PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.46/MENLHK-SETJEN/2015
26
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 51 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 - TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 51, BN.2019/ 1138 (9 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan, perlu dilakukan perubahan susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2010; PP No 33 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Permenhut No P.56/MENHUT-II/2008 dan Permenhut No P.84/MENHUT-II/2014
9
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 - TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 50, BN.2019/ 1137 (8 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi perlu ditetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian Tim Terpadu dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi perlu dilakukan penyesuaian
UU No 41 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 tahun 2010; PP No 104 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permenhut No P.44/MENHUTII/2012; Permenhut No P.43/MENHUTII/2013; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676) berbunyi sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 42 Tahun 2019
Tata Cara Pelepasan KawasAn Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 42, BN.2019/ 1003 (12 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan Pelepasan Kawasan Hutan danPerubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber TanahObyek Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan tata batas dan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidakproduktif untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
UU No. 5 Tahn 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 2010; PP No. 104 Tahun 2015; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 88 Tahun 2017; Perpres No. 86 Tahun 2018; Permenhut No. P.44/MENHUT-II/2012; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
12
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 - KEMENETRIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 41, BN.2019/ 928 (70 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.42/MENHUTII/2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:
a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 20112030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019
Perhutanan Sosial - Ekosistem Gambut - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 37, BN. 2019/ 1341 (23 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2019.
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat