Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa guna memberikan dasar hukum dan guna menjamin hukum dalam pengendalian pencemaran hidup serta menampung tingginya tingkat masyarakat akan pelayanan Laboratorium Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, diperlukan adanya
kepastian lingkungan kebutuhan Lingkungan Swasta di
Laboratorium Lingkungan yang mempunyai kemampuan memadai;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 27);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Prosedur Penunjukan Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Laboratorium Lingkungan Swasta Di Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 52, LLSETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2005.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai
Tegalsari Propinsi Jawa Tengah dapat berdayaguna dan
berhasiiguna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Pembentukan Pengelola
Pelabuhan Perikanan Pantai;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman DanTata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, ninAc Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 89); 9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
10.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.46/MEN/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan Pantai;
11.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2004 tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Pelabuhan Perikanan;
12.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2004 tanggal 25 Pebruari 2004 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung;
13.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 523.4/24/2004 tanggal 18 Juni 2004 tentang Pengelola Sementara Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini dibentuk Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Propinsi Jawa Tengah. (1)
Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai adalah Lembaga Non Struktural;
(2)
Pengelola dipimpin oleh seorang Kepala Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Honor bagi Pihak-Pihak yang Berjasa dalam Penyelamatan Kekayan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelamatan kekayaan negara
berupa hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan agar
tidak cepat rusak dan mengakibatkan nilai
ekonomisnya rendah, maka perlu percepatan
penyelenggaraan lelang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.02/Menhut-II/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan
Temuan, Sitaan dan Rampasan, honor bagi pihak-pihak
yang beijasa dalam upaya penyelamatan kekayaan
negara, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penetapan Honor Bagi
Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan
Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan
dan Rampasan;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4206);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-
11/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan
Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 14/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Harga Dasar Lelang Hasil
Hutan Kayu Dan Non Kayu;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 15/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Besarnya Biaya Pengganti
Proses Lelang Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan
Rampasan;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Menetapkan Honor Bagi Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pihak - pihak yang beijasa dalam pelelangan hasil hutan terdiri dari :
a.
Pemohon Lelang;
b.
Kepolisian (Penyidik);
c.
Kejaksaan (Penuntut Umum);
d.
Dinas Kehutanan Propinsi / Kabupaten / Kota;
e.
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);
f.
Pihak yang menemukan (Petugas Kehutanan); dan
g.
Pihak yang menangkap (Petugas Kepolisian, atau Petugas Angkatan Laut atau Petugas Kehutanan).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2005.
KEPPRES No. 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan
KEPPRES No. 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat