Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib batas wilayah yang pasti maka dipandang perlu pemetaan dan penetapan batas wilayah
Kecamatan Kalibawang;
b. · bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden ~omor 44 tahun 1999; lnstruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990; lnstruksi Menteri dalam Negeri • Nomor 24 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda pemisah antara desa/kelurahan yang bersebelahan baik berupa tanda
alam maupun buatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor,
4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan barang milik Negara / Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2012 tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012
tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS ULP
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNIT LAYANAN
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN SERTA LARANGAN MENJADI
ANGGOTA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
MEKANISME DAN PROSEDUR
BAB VIII
TUNJANGAN PROFESI DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008, perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
Rapihkan Spasi:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5692); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4706); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana tahun 2012 Nomor 22); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak, dan perubahannya; bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Demak belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 61).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Malinau No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU
Mencabut :
PERDA Kab. Malinau No. 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN MALINAU – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan, Staf Ahli, Kepegawaian, Perubahan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banggai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2014, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Banggai Nomor 110)
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, sehingga perlu dibentuk desa baru, bertujuan untuk pemberian kesempatan wilayah berpotensi untuk berkembang, maka b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Desa Wahe dan Desa Nunu di Kecamatan
Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 16 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan desa; c. luas wilayah, batas wilayah dan jumlah penduduk luas dan batas wilayah; d. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5695 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5725 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126/KEP/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka untuk menindaklanjuti ketentuan dimaksud perlu dilakukan pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagai berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku :
Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1952, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1960, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Mencabut: Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1952, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1960, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2007 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat