Tata Cara - Pembagian - Penetapan - Rincian Dana Desa - Kabupaten Tanjung Jabung Timur - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa maka perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016.
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Perpres Nomor 137 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; PermendesPDTT Nomor 21 Tahun 2015; dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016, meliputi: Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; prioritas penggunaan Dana Desa, terdiri atas Bidang pembangunan desa, dan Bidang pemberdayaan masyarakat; serta Pengelolaan dan Pelaporan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 10 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
132 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Calon Kepala Desa serta Peran Pemerintah Daerah/Desa
Bab III Ketentuan, Waktu, Bentuk dan Bahan serta Alat Peraga Kampanye
Bab III Larangan Kampanye
Bab IV Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi Kampanye
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dan
Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa,
dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif
Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA; 3.TUNJANGAN PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 4.INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN TINGKAT DESA; 5.SUMBER PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN INSENTIF; 6.KETENTUAN LAIN-LAIN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,
perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta sebagai upaya untuk
mewujudkan pengembangan otonomi desa dan
peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ),
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahuri 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENETAPAN KEWENANGAN DESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 1).
Materi Pokok antara lain:
Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan (umum; Persiapan (pembentukan panitia pemilihan, penetapan pemilih), Pencalonan (Pendaftaran Calon Kepala Desa, Penjaringan Bakal Calon, Penyaringan Bakal Calon, Penetapan Calon, Kampanye, Masa Tenang), Tahapan Pemungutan Suara (Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara), Tahapan Penetapan (Calon Kepala Desa Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan, Masa Bakti Panitia Pemilihan); Saksi; Masa Jabatan; Pemberhentian Kepala Desa (Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa); Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa antar waktu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata
cara pemilihan kepala desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 . tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pernerintahan, antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nomor 4437); s. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE DAN MASA TENANG
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilih
Bab III Pendataan Pemilih
Bab IV Ketentuan Lain-lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat