Dalam Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016, meliputi: Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; prioritas penggunaan Dana Desa, terdiri atas Bidang pembangunan desa, dan Bidang pemberdayaan masyarakat; serta Pengelolaan dan Pelaporan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat