Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 31 Tahun 2015

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA; 3.TUNJANGAN PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 4.INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN TINGKAT DESA; 5.SUMBER PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN INSENTIF; 6.KETENTUAN LAIN-LAIN; 7.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LD.2015/NO.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan