PENGHASILAN-TETAP-DAN-TUNJANGAN-PERBEKEL,-PERANGKAT-DESA,-DAN-ANGGOTA-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA-SERTA-INSENTIF-RUKUN-TETANGGA-DAN-LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-TINGKAT-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa, dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dan
Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel, Perangkat Desa,
dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif
Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA; 3.TUNJANGAN PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 4.INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN TINGKAT DESA; 5.SUMBER PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN INSENTIF; 6.KETENTUAN LAIN-LAIN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- -
- 7
|