Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2015

Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemilih Bab III Pendataan Pemilih Bab IV Ketentuan Lain-lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 7)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan