Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain: Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan (umum; Persiapan (pembentukan panitia pemilihan, penetapan pemilih), Pencalonan (Pendaftaran Calon Kepala Desa, Penjaringan Bakal Calon, Penyaringan Bakal Calon, Penetapan Calon, Kampanye, Masa Tenang), Tahapan Pemungutan Suara (Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara), Tahapan Penetapan (Calon Kepala Desa Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan, Masa Bakti Panitia Pemilihan); Saksi; Masa Jabatan; Pemberhentian Kepala Desa (Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa); Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa antar waktu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2015
Tanggal Berlaku
24 Juni 2015
Sumber
BD No 31
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan