PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan di bidang aset daerah, maka dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi bidang yang menangani aset daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola aset daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas HuluNomor 6 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; kepengurusan; tata kerja dan hubungan kerja; sumber dana dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
13 halaman peraturan dan 4 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2008 ttg Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkunngan Pemprov. Sumsel serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah maka perlu mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien, efektif, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja. Adapun yang diubah adalah :
1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 5, angka 7 dan angka 9;
2. Perubahan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6);
3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf f;
4. Perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2
5. Perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6)
6. Perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (6)
7. Perubahan Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, dan ayat (6);
8. Perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (6)
9. Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, ayat (6)
10. Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf d angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, dan ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA KENDARI
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sarnpai
dengan Pasal 36
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; PP No.6 Tahun 2010; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2009; Permendagri No.40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Kops Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Provinsi Gorontalo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Badan Koordinasi Penyuluhan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo Di Jakarta, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Esselon, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rang ka meningkatkan kinerja birokrasi yang cepat, mudah, berkeadilan, berkepastian hukum, dan transparan dalam melayani kebutuhan masyarakat yang berorientasi pada pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah dan Program ISO 9001:2008, struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaInspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah KabupatenBarru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 6 TAHUN
2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BARRU
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal16
Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, terdiridari :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Pengolahan;
e. Seksi Penanaman Modal;
f. Tim Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah KabupatenBarru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Provinsi Papua. Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Inpektorat dan Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat