Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Kops Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Provinsi Gorontalo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Badan Koordinasi Penyuluhan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo Di Jakarta, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Esselon, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/No.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sarnpai dengan Pasal 36
  2. PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
    Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 36

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan