RT-RW
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas HuluNomor 6 Tahun 2008;
- peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; kepengurusan; tata kerja dan hubungan kerja; sumber dana dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
- 13 halaman peraturan dan 4 halaman halaman penjelasan
|