RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 4,9/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah di Kabupaten Lingga telah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Lingga 2016-2021 dan berdasar pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijkan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Lingga 2016-2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 661 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep
Tahun 2018-2025.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep meliputi pembangunan:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
113 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018. Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan adanya perubahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta perlunya mempertegas fokus indikator sasaran terhadap visi dan misi daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 1) yang diubah, yaitu ketentuan pada Pasal 1: angka 1 dan angka 5 diubah; di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a. Selain itu juga terdapat perubahan lain, yaitu: ketentuan Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan pada ayat (2) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; BAB IV tentang Sistematika Perubahan RPJMD diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Utara selama periode 20 tahun, mulai dari 2018 hingga 2038. Beberapa aspek yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain: Pembagian Zona Wilayah, Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir, Perlindungan Lingkungan, Pemanfaatan dan Pembangunan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Gorontalo 2018 - 2038
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (5) UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 tahun 2014 tentang perubahan UU No.No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 26 Tahun 2007; UU 27 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 4 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; UU 32 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2016; PP 26 Tahun 2008; PP 15 Tahun 2010; PP 68 Tahun 2010; PP 8 Tahun 2013; PP 46 Tahun 2016; PP 45 Tahun 2017; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 13 Tahun 2016; Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor.23/PERMEN-KP/2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup, asas, fungsi, batas wilayah dan jangka waktu, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan WP-3-K, rencana alokasi WP-3-K, arahan peraturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, gugakatan perwakilan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 128 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PlNRANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2009-2029
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pcnyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029, perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nornor 68, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonsia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2 J, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerab Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250);
2 l. Peraturan Daerab Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 418);
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANOUNAN JANOKA PANJANO DAERAH KABUPATEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BIREUEN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan penjabaran dari visi dan misi dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Qanun ini terdiri dari Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Sistematika RPJM, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJM Kabupaten Bireuen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat