Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 4,9/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan