Uraian-Tugas Pokok-dan-Fungsi-pada-Dinas Penanaman Modal-dan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan, perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 81 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan uraian tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan pelaksanaan pembangunan, pemerintahanan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Balangan . Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018, Meliputi : Ketentuan Umum ; Pasal 2 . Penatausahaan pelaksanaan anggaran pedapatan dab belanja daerah merupakan pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2018; Pasal 3. (2) APBD berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; Pasal 4. Transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Daerah; Pasal 5. Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati; Pasal 6. Pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091
2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan
Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer
061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih
pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Kediri;
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Pertanian meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan media reklame seiring dengan perkembangan dunia usaha guna memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007,
UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 109 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga 01 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga 05 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, standar reklame, izin penyelenggaraan reklame, larangan pemegang izin reklame, larangan dalam penyelenggaraan reklame, tindakan penertiban reklame, pengawasan dalam penyelenggaraan reklame oleh Bupati, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
-bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis dan tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Tarif Kesehatan Dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Program Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Ketentuan yang diubah yaitu diantara Pasal 88 dan Pasal 89 diselipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 88A yang berbunyi (1) Tarif retibusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Serta ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Tekns Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perbup Batang No 50 Tahun 2016; Perbup Batang No 53 Tahun 2016; Perbup Batang No 54 Tahun 2016; Perbup Batang No 56 Tahun 2016; Perbup Batang No 58 Tahun 2016; Perbup Batang No 59 Tahun 2016; Perbup Batang No 65 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah yang terdiri dari UPTD Balai Benih Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian, UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Balai Latihan Kerja pada DInas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, UPTD Pemeliharaan dan Pengawasan Pekerjaan Umum pada Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum, UPTD Rumah Potong Hewan dan Budidaya Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Diatur juga mengenai Tata Kerja dan Kepegawaian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku :
a. Perbup Batang No 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit elaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Batang;
b. Perbup Batang No 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan Kab Batang;
c. Perbup Batang No 11 Tahun2 014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kab Batang;
d. Perbup Batang No 19 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok , Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, InstalasiPengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kab Batang;
e. Perbup Batang No 68 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Batang;
f. Perbup Batang No 60 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Bina Marga dan SUmber Daya Air Kab Batang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai kedudukan partai pemenang pemilu dalam struktur di DPR dan MPR. Dalam suatu tatanan yang demokratis apa yang disuarakan rakyat dalam pemilu semestinya tercermin dalam susunan dan konfigurasi pimpinan DPR. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR dengan cara penambahan jumlah wakil ketua pimpinan pada MPR dan DPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pemenang pemilu pada struktur pimpinan dua lembaga tersebut sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat. Selain itu, perlu juga dilakukan penataan struktur organisasi Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menambah jumlah pimpinan dan memperjelas wewenang dan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana yang telah dilakukan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dewan pada saat perubahan kesatu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dapat mencerminkan asas proporsionalitas.
Demikian juga penataan Badan Legislasi terkait dengan kewenangan Badan Legislasi dalam menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Sebagai alat kelengkapan dewan yang secara khusus menangani bidang legislasi, maka sangat tidak tepat kewenangan tersebut tidak melekat dalam Badan Legislasi. Selain fungsi legislasi, juga dilakukan penataan lembaga DPR dengan menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, suatu alat kelengkapan dewan yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan dan yang hasil kerjanya disampaikan kepada komisi untuk melakukan pengawasan.
Terkait dengan kewenangan DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perubahan Undang-Undang ini juga memuat ketentuan pemberian sanksi dan bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi DPR dan pemanggilan paksa bagi pihak-pihak yang tidak bersedia menghadiri panggilan DPR.
Selanjutnya, Undang-Undang perubahan ini juga mengatur mengenai kedudukan pimpinan MPR dan DPR saat ini, bagaimana konsekuensinya atas penambahan jumlah pimpinan serta batasan waktu keberlakuan atas perubahan ketentuan pimpinan MPR dan DPR serta pimpinan alat kelengkapan dewan, mengingat dalam aturan selanjutnya terdapat ketentuan yang berbeda terhadap pimpinan MPR dan DPR serta pimpinan alat kelengkapan dewan setelah pemilu 2019.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya jumlah dan jenis Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolalai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Managemen Aset; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 111), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
217 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab perlu diberikan honorarium. Bahwa agar pemberian honorarium Kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan dengan memertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu ditetapkan standarnya dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Perda Kabupaten Temanggung No.22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.123 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaporkan kekayaan;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WAJIB LAPOR; BAB III PENYAMPAIAN LHKPN; BAB IV PENGELOLA LHKPN; BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat