Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah yang terdiri dari UPTD Balai Benih Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian, UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Balai Latihan Kerja pada DInas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, UPTD Pemeliharaan dan Pengawasan Pekerjaan Umum pada Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum, UPTD Rumah Potong Hewan dan Budidaya Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Diatur juga mengenai Tata Kerja dan Kepegawaian,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat