Administrasi dan Tata Usaha Negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaporkan kekayaan;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WAJIB LAPOR; BAB III PENYAMPAIAN LHKPN; BAB IV PENGELOLA LHKPN; BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 8 Halaman
|