Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, LD.2005/No. 49,Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha sebagai pelaku ekonomi mempunyai peran Penting dalam pembangunan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan;
bahwa dengan berkembangnya dunia usaha maka untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha perlu di lakukan pendaftaran perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perusahaan
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan masa retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan ; sanksi adminitrasi; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
PERPRES No. 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2005/NO.50, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dapat dikelola dan dibina melalui usaha koperasi; bahwa pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil perlu adanya upaya pembinaan yang berencana dan terprogram dari dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah; bahwa dana untuk menunjang pembinaan / pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat dipungut dari jasa pelayanan melalui retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 4 Tahun 1994; PP Nomor 9 Tahun 1995; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 25 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; e) tata cara pemungutan; f) wilayah pemungutan; g) sanksi pemungutan; h) tata cara pembayaran dan penagihan; i) kadaluarsa; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) pengawasan; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Perizinan Usaha Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2005
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Wewenang dan Standard Waktu Penyelesaian Izin Usaha atau Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Karanganyar, maka perlu merubah Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penggilingan Padi; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts.TP.250lll Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001; Keputusan BuJrati Karanganyar Nomor 124 Tahw 2002; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 47 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasall angkal0 dan angka 11, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (4), perubahan Ketentuan Pasal 4 angka I dan angka 2, perubahan Ketentuan Pasal 5 angka 1 dan angka 2, perubahan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) , perubahan Ketentuan Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 diubah.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4493);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117); 6. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D
Nomor 1);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan,
Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63
ayat (2) huruf k Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi, agar pelaksanaannya
dapat berdaya guna dan berhasilguna dipandang periu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base
Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493 ); 5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 89);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
14.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk menjaga kepentingan umum, memberikan arah penyelenggaraan telekomunikasi dengan tetap menjaga kehandalan daerah cakupan (coverage area) telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk meminimalkan jumlah menara telekomunikasi yang ada, dengan mengarahkan pada penggunaan / pengelolaan menara bersama sehingga dapat dicapai dayaguna dan hasilguna dalam penggunaan / pengelolaannya maupun penggunaan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 51, LLSETKAB : 7 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat