Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2005

Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasall angkal0 dan angka 11, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (4), perubahan Ketentuan Pasal 4 angka I dan angka 2, perubahan Ketentuan Pasal 5 angka 1 dan angka 2, perubahan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) , perubahan Ketentuan Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2005
Tanggal Berlaku
17 Januari 2005
Sumber
bd.2005/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 124 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan