Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM RANGKA ANTISIPASI DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN BLORA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan penyakit yang dapat menimbulkan wabah termasuk Corona Virus Disease (COVID-19), perlu dilaksanakan peningkatan pelayanan kesehatan dengan menunjuk beberapa fasilitas pelayanan kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Lini Ketiga dan Klinik Rujukan Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Lini Ketiga dan Klinik Rujukan Corona Virus Disease (COVID-19), perlu diatur mengenai teknis penyelenggaraan pelayanan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Antisipasi Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19) Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Antisipasi Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 ; Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kebijakan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, yang berimplikasi terhadap Alokasi DAU, maka
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian
Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Sitem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07
/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1455);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18);
25. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 6);
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi khusus.
(3) Rincian Penyesuaian Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.61.841.264.200,-(enam puluh satu milyar delapan ratus empat
puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung meningkatkan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimlikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, akurat, fokus, terpadu dan sinergis;
c. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan belanja tidak terduga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007;
Peraturan ini memuat 5 Pasal.
Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD TAHUN 2020 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PAJAK DAERAH BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK COVID-19
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu akibat wabah Covid-19 di Kabupaten Madiun, maka dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu memberikan pembebasan pajak daerah bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembebasan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madun Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Madiun Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah;
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TATA CARA PEMBEBASAN PAJAK DAERAH TERDAMPAK COVID-19; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2020.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam upaya mendukung dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana nonalam berupa pandemi wabah Covid 19, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Tata Cara Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Penggunaanbelanja Tidak Terduga; Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
14 hlm; Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat
digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur
petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501 /Menkes/Per /X/ 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, yang berisi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 Pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan
dampak penularannya;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Kejadian Luar Biasa
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Sukoharjo, maka untuk antisipasi dan penanganan
dampak penularannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu diambil kebijakan penyediaan ruang isolasi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Kelurahan dan
Desa;
c. bahwa dalam rangka penyediaan ruang isolasi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Kelurahan dan
Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan
pedoman dalam pelaksanaanya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyediaan Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 pada
Kelurahan dan Desa Di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 75 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kab Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kab Sukoharjo No. 6 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pedoman
Penyediaan Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 pada
Kelurahan dan Desa Di Kabupaten Sukoharjo yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Isolasi; Peruntukan Ruang Isolasi; Kriteria Ruang Isolasi; Jumlah Ruang Isolasi; Pengelola Ruang Isolasi; Mekanisme Penyediaan Ruang Isolasi; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DIKABUPATENTUBAN
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan ·Pemerintah
Daerah, serta dalam rangka mengantisipasi meluasnya
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, maka perlu mewajibkan
penggunaan masker;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; 12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 13. Peraturan Presiden Noinor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 15. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 16. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 17. Peratu.ran Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/
VIII/2004; 18. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 19. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor • 20 Tahun
2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/ 104/2020; 23. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; 24. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2010; 26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2013; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Kewajiban Penggunaan Masker Dalam
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis dan penggunaan masker; kewajiban penggunaan masker; sanksi administratif; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat