Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 428);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 5248);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-UndangNomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
15. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013
tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga
Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 63 Tahun 2016
17. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018
tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2016 Nomor 13);
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum, baik masalah pidana, perdata dan tata
usaha negara.
(2) Bantuan Hukum meliputi :
a. bantuan hukum litigasi; dan
b. bantuan hukum non litigasi.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjalankan kuasa;
b. mendampingi;
c. mewakili;
d. memberikan pendapat hukum; dan/atau
e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima
Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANUNTUNG SUKSES KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat guna menumbuh kembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan secara efektif, efisien dan profesional;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Balikpapan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Yang Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang disebut Perumda Manuntung Sukses adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya milik Daerah dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan untuk kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip perusahaan. Perumda Manuntung Sukses merupakan peralihan nama dari Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Perumda Manuntung Sukses merupakan Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mencabut PERDA NO.2 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 1981
Mengubah PERDA NO.2 Tahun 1976
25 hlm. 45 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SORONG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS MALAMOI OLOM WOBOK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sumber Modal Badan Usaha Milik Daerah meliputi penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, social dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa sesuai rencana kerja dalam rangka mengoperasionalkan Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong akan dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
d. bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
e. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong ke Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d perlu direalisasikan tepat waktu sesuai rencana kerja operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
f. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
g. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah Kabupaten Sorong, meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Nilai Penambahan Penyertaan Modal; Mekanisme Penyertaan Modal; Restrukturisasi Neraca Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengenang dan menghargai perjuangan
sejarah berdirinya Kabupaten Buton Tengah perlu untuk
diperingati Hari Jadi Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor.,)26, Tambahan Lembaran
Negara Repbulik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah di
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Repbulik Indonesia 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Repbulik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20130).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
HARI ULANG TAHUN BAB IV
TEMA HARI ULANG TAHUN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188.34-6059 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-
6108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi maka
DPRD bersama Bupati dihimbau untuk mencabut
Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan
materi muatannya oleh Kementerian Dalam Negeri
paling lama 7 ( tujuh) hari sejak diterimanya keputusan
pembatalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6059
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6108
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi.
Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4):
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 4 ):
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018
PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat Kecamatan Senayang, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Senayang yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 31 Tahun 2003; UU N. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016
dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Bakung Serumpun dengan penjelasan cakupan dan batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota meliputi
urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan
pilihan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat