(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, baik masalah pidana, perdata dan tata usaha negara. (2) Bantuan Hukum meliputi : a. bantuan hukum litigasi; dan b. bantuan hukum non litigasi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan kuasa; b. mendampingi; c. mewakili; d. memberikan pendapat hukum; dan/atau e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat