Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH, SLOGAN DAERAH DAN IKON DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah, Slogan Daerah dan Ikon Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Lambang Daerah, Sligan Daerah, dan Ikon Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No 77 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; jenis lambing daerah; kedudukan dan fungsi; desain dan arti lambing daerah; penggunaan dan penempatan; slogan daerah; ikon daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Kapuas Huku Nomor 12 Tahun 1979 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (E-planning).
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan Penyusunan RPJPD, RPJMD, PKPD dilakukan berbasis e-planing dan untuk melaksanakan pemerintah yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawaban, perlu didukung dengan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi yang diwujudkan melalui penerapan aplikasi e-planing.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.98 Tahun 2018; Perda Kabupaten Gorontalo No.8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) termasuk didalmnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Sistem, Mekanisme Pengusulan Kegiatan, serta Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016
rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah daeerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
b. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran visi, misi dan rpogram kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten sijunjung 2005-2025
c. bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten sijunjung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun memiliki sinkronisasi terhadap rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi sumatera barat tahun 2016-2021
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 2945, UU No 12 tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1990, PP No 20 Tahun 2001, PP No 39 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 6 Tahun 2008, PP No 25 Tahun 1008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri no 13 Tahun 2006, Permendagri no 54 Tahun 2010, Permendgri No 80 Tahun 2015, Perda Prov.Sumbar no 7 Tahun 2008, Perda prov.Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda kab,Sijunjung No 7 tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No 4 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung no 5 tahun 2012
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, DOkumen RPJMD Tahun 2016-2021, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Subsidi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGANGGARAN
3. PERSYARATAN PENERIMA, JENIS SUBSIDI, BESARAN SUBSIDI DAN AGUNAN
4. MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI
5. PELAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
6. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Komunitas Inteiijen Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89
Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Komunitas Inteiijen
Daerah (Kominda) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
56 Tahun 2015;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian dan kelancaran
pelaksanaan tugas Kominda di Kabupaten Banyuwangi,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap personalia
Kominda yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal terse but pada huruf a dan b, perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati ten tang Perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomar 89 Tabun
2011 tentang Penyelenggaraan Komunitas Inte1ijen Daerah
(Kominda) Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 4169); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomar 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di
Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2015.
susunan dan personalia Kominda terdiri atas :
a . Ketua : Bupati Banyuwangi
b. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi
c. Sekretaris : KepaIa Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Banyuwangi
d. Anggota
1. Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
Negara (BIN) yang bertugas di
Kabupaten Banyuwangi;
2. Unsur Intelijen dari Tentara Nasional
Indonesia (Intelijen Kodam dan Korem
yang bertugas di Banyuwangi, Kodim
0825 Banyuwangi dan Pangkalan TNI
Angkatan Laut Banyuwangi);
3. Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort
Banyuwangi;
4. Unsur lntelijen dari Kejaksaan Negeri
Banyuwangi;
5. Unsur dari Kantor lmigrasi di
Banyuwangi;
6. Unsur dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai di Kabupaten
Banyuwangi;
7. Unsur dari Instansi Perpajakan dan
Perbankan;
8 . Unsur terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGI
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 86 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI DAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 87 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI SEKOLAH DASAR NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021
PERDA Kab. Lamandau No. 26 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 201 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik 1ndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 970);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192);
1. Perubahan susunan dan tipelogi perangkat daerah
2. Perangkat UPTD bidang Kesahatan
3. UPTD dan UPTB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor
190);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31).
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ANGGARAN BIAYA UNTUK PENIMBUNAN LAHAN REVITALISASI PASAR UNGGAS DAN PASAR DAGING TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi pasar daging dan pasar unggas tidak tersedia anggaran biaya penimbunan sehingga pelaksanaan pembangunan revitaslisasi pasa daging dan pasar unggas tidak dapat dilaksanakan oleh karena lahan yang tersedia belum dilakukan penimbunan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat