ORGANISasi dan Tata Kerja perangkat daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2015/NO.141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik, perlu menyusun organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi;
- bahwa untuk menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, perlu membentuk organisasi
perangkat daerah yang mampu mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan pemerintah daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
- - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, TLN 5657);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
- - Susunan Perangkat daerah;
- Kedudukan
- Tugas pokok dan fungsi organisasi
- Susunan organisasi perangkat daerah
- Tata kerja
- Jabatan fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
- 89
|