PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka terdapat perubahan jumlah jam kerja umum efektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perbup Pesisir Barat No. 118 Tahun 2021
Peraturan Buapti ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2023
RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH KABUPATEN LAMPUNG TIMURTAHUN 2023-2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 guna melakukan
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
dan pemukiman kumuh, perlu menetapkan
kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan
yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan
ekonomis; melaksanakan upaya
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
dan pemukiman kumuh dilaksnakan berdasarkan
ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dengan
merumuskan Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2023-2026;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 26 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 18 Tahun 2008; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2019; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 16 Tahun 2021; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 14 Tahun 2016; PP NO 21 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020; PERDA NO 1 Tahun 2010; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 21 Tahun 2016; PERDA NO 2 Tahun 2018; PERDA NO 7 Tahun 2021; PERBUP 81 Tahun 2021;
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh kabupaten lampung timur tahun 2023-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Lampiran File: 187 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gresik No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, gotong royong masyarakat, serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan melalui kelembagaan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan untuk lebih meningkatkan fungsi Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), maka terhadap Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 46Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah beberapakali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat ;
16. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 202.
mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dihapus;
2. Ketentuan dalam Pasal 15 huruf a angka 5) ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a) dan huruf b).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Kabupaten Jembrana yang khas dan memiliki nilai yang luhur dan tinggi, yang merupakan warisan leluhur dan dilaksanakan setiap
generasi masyarakat Kabupaten Jembrana secara turun temurun, perlu mendapatkan penguatan dan pemajuan;
b. bahwa Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam
tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Kabupaten Jembrana dan proses pengembangannya.
c. bahwa Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Jembrana perlu dituangkan dalam bentuk pengaturan yang komprehensif sebagai dasar
pengelolaan pemajuan kebudayaan Kabupaten Jembrana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penguatan dan
Pemajuan Kebudayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayanan,Penguatan dan Pemajuan,Pangkalan Data, Standarisasi, Dan Sertifikasi, Tugas Dan Wewenang,
Ekosistem Kebudayaan,Apresiasi Kebudayaan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
-
-
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KELOLA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/MENKES/PER/IV/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws);
b. Kelembagaan;
c. Prosedur Kerja;
d. Pengelompokkan Fungsi;
e. Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 3; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa bagi
setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9
Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023; meliputi: ketentuan umum; penyaluran; tahapan dan penganggaran; tata cara permohonan; persyaratan; persetujuan; pemotongan, penyetoran, dan pembayaran; pertanggungjawaban; pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023, NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan
dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
dilingkungan pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, maka dalam meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas diperlukan
adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan;
c. bahwa Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi dilingkungan Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan
Dokumentasi Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementrian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);
10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649);
11. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2017 Ten tang
Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 429);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB III : AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V : PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VI : KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VII : MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB VIII : TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
BAB IX : LAPORAN DAN EV ALUASI
BAB X : PENDANAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi dilingkungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KAWASAN PELAKSANAAN
HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa perkemba.ngan pemakaian kendaraan
bermotor sebagai alat transponasi yang semakin
pesat berdampak negatif terhadap kualitas udara
aktbat gas buangan dan asap klmia, maka
diperlukan upaya pengurangan kadar denpn
meminunahs1r Jumlah kendaraan pada kawasan dan
.... aktu tenentu;
b. bahwa sebagai salah Ntu upaya untuk menjaga
keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi
polusi udara sena guna membenkan ruang kepada
aktivitas masyarakat melalui berbagai kegiatan yang
nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor,
diperlukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan
tertentu den pada waktu tertentu melalui
pelaksanaan Harl Bebas Kendaraan Bermotor.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarmena
dnnaksud dalam huruf a den huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
I. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembara.n Negara Republik
lndonetWl Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik lndonesh, Tahun 2009 Nomor 96,
Tamb&han Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5025), sebagaimana te\ah d1uba.h beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah drubeh
beberapa kalJ terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 l];
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
eebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 IJ:
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminisu-asi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5601), eebagaimana telah diubah beberapa
k&li terakjnr dengan Pemturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ctpta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238,Tambahan Lemb&ran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
7. Peraturan Pemenntah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraa.n Bidang lalu Llntas dan Angkutan
Jalan (Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 66421:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
201 S tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Serita Negara Tahun 20l5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun2019 Nomor157);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2013 tentang Pclayanan Publik (Lcmbaran Oaerah
Kabupaten S1njai Nomor J, Tambahan Lcmba.ran
Daerah Kabupe.ten Sinjai Nomor 45);
10. Pcraturan Daerah Kabupat.en Sinjai Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat
Oacrah (Lcmbaran Daerah Kabupa.ten Sinjai tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 931, sebegaimana telah
diubah dengan Pcraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pcmbcntukan dan Susunan Perangk.at
0.erah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lcmba.ran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 152);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN WAKTU KAWASAN DAN PELAKSANAAN
BAB V : UNSUR PENGENDALI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
BAB VI : KEGIATAN PENDUKUNG
BAB VII : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELlBATAN PELAKU USAHA
BAB VIII : LARANGAN
BAB IX : SANKSI ADMlNISTRATIF
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XII : KETENUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada eaat Pemturan Bupati im mular ber\aku, Keputusan Bupati Nomor
26 Tahun 2016 tentang Kawasan dan Pelaksanaan Hari bebas Kendaraan
Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 26),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.02.103.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
15. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
21. Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.07/2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
PASAL 1 :Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 3 huruf a
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
PASAL 7 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
PASAL 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TANATORA"IA TAHUN2023 NOMOR 03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keq'a Inspektorat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
serta Tata Keg'a Inspektorat Daerah Kabupaten Tana
Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
serta Tata Keq'a Inspektorat Daerah Kabupaten Tana
Toraja ;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada lnspektorat
Daerah serta dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahttn 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Tora-ja tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Ttgas dan Fungsi serta Tata Keia
Inspektorat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Ta:rnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1g
Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peratural Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r4471;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Da-lam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
4 Tahun 2022 lentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O22 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
BAB VII : KETENTUAN LAINNYA
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 34
Tahin 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toiaja Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor 17) Di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat