Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gresik No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan