mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dihapus; 2. Ketentuan dalam Pasal 15 huruf a angka 5) ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a) dan huruf b).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat