Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya perkembangan keadaan, utamanya pengadministrasian pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup bantuan keuangan, pengelolaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 dicabut.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 30 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Jouncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
1. Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Jouncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 150);
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 53) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 8);
c. Peraturan Gubernur Sulawesi selatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tatacara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Bencana dan Penanganan Gangguan Keamanan Serta Penghentian Konflik Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 24).
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tat Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
82
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih tepat sasaran, spesifik, menunjukkan sinergitas dengan instrumen pembangunan lainnya, berdayaguna serta memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa sesuai ketentuan BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peaturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan, lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 29 Tahun 2021
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Riau No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19)
yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah
provinsi riau telah diatur dalam peraturan gubernur nomor
66 tahun 2020 tentang pedoman bantuan pemerintah daerah
bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi riau, bahwa dengan
ditetapkannya peraturna menteri koperasi usaha kecil dan
menegah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan
menengah republik indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku
usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional
pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)
serta adanya peralihan penganggaran bantuan berdasarkan
peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020
tentang pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi riau, perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undangundang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, 7, 8, 16 dihapus, angka 12, 15 diubah serta ditambah 3 angka yakni angka 17, 18, dan 19.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (5) dihapus, dan ayat (6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Aalam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penanganan bencana alarn angin siklon tropis, banjir, tanah longsor, gelombang pasang dan abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah dalam percepatan penanganan dan pengalokasian anggaran yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun yang bersumber dari sumbangan masyarakat;
b. Bahwa untuk tertib pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan sumbangan masyarakat dalarn rangka penanganan bencana alam angin siklon tropis, banjir, tanah longsor, gelombang pasang dan abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, terkait perencanaan penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, perlu disusun ]pedoman;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Alam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Aalam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
5 halaman; 24 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial.
UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman teknis Pengelola Keuangan Daerah ,Perlu menetapkan Peraturan Gbenur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Penda[atan Belanja Daerah
Dasar hukum peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 24 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Ketentua Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Pendaftaran Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Elektronik,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mencabut Peraturan Gubenur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
73 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berlakunya Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang diubah dengan Pergub No.55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian hibah dan bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. Diatur tentang: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.33 Tahun 2018
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hibah Dan Bantuan Sosial
Mencabut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok: Hibah, Bansos, pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung pangan pemerintah provinsi gorontalo dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disaese (COVID-19) tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa pemerintah provinsi gorontalo sesuai dengan program perlindungan dan jaminan sosial terus menerus melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan mengingat angka kemiskinan masih cukup tinggi.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 11 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 thn 2020; UU No. 2 thn 2020; PP No. 12 thn 2019; PERPES No. 63 thn 2017; PERPRES No. 16 thn 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 12 thn 2021; instruksi presiden No. 4 thn 2020; PERMENDAGRI No. 20 thn 2020; PERMENDAGRI No. 39 thn 2020; PERMENDAGRI No. 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung pangan pemerintah provinsi gorontalo dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disaese (COVID-19) tahun anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat