Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung pangan pemerintah provinsi gorontalo dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disaese (COVID-19) tahun anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat