Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Ketentua Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Pendaftaran Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Elektronik,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat