RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2024-2026
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026;
ABSTRAK:
Dalam rangka dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing perlu disusun rencana aksi pangan dan gizi;
Berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 111 Tahun 2022; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. KEP 124/M.PPN/HK/ 10/2021; Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perbup Lampung Barat No. 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
30 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 590
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Pengembangan Kebun Pekarangan dengan Budidaya Pangan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu strategi kebijakan Pemerintah Daerah
dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat
adalah melalui optimalisasi pengembangan kebun
pekarangan dengan budidaya pangan terintegrasi;
b. bahwa program pengembangan kebun pekarangan
dengan budidaya pangan terintegrasi dapat mendorong
masyarakat Kabupaten Konawe Utara untuk lebih
kreatif dalam mengoptimalkan lahan pekarangan untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan
pendapatan keluarga serta mendorong peningkatan
· daya beli masyarakat;
c. bahwa untuk mendukung program pengembangan
kebun pekarangan secara terintegrasi, diperlukan
upaya yang sistematis dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Pengembangan Kebun Pekarangan dengan Budidaya
Pangan Terintegrasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republk
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perencanaan P2KP
BAB III Pelaksanaan P2KP
BAB IV Fasilitasi P2KP
BAB V Pendanaan P2KP
BAB VI Pembinaan dan Pengawasan P2KP
BAB VII Peran Serta Masyarakat
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa
berdasarkan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang
Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil
jawab
Cukai Hasil Tembakau, Bupati bertanggung
untuk
menggerakkan,
mendorong
dan
melaksanakan kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan prioritas dan
karakteristik daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
perangkat daerah yang mengelola Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, perlu dibentuk peraturan yang
mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau di daerah;
Mengingat : Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2022 , Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07 I
2021.
Materi pokok : Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Tim Koordinasi dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah halaman : 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2024 No.705
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan dan Jumlah Cadangan Beras, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
1.Ketentuan Umum;
2.Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten;
3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam rangka mengantisipasi bencana alam, bencana sosial, menghadapi keadaan darurat dan/atau rumah tangga miskin rawan pangan diperlukan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Sasaran dan Indikator;
3.Tim Pelaksana;
4.Mekanisme Pengadaan dan Pengelolaan Cadangan Pangan;
5.Mekanisme Penyaluran/Pendistribusian;
6.Pelaporan dan Monitoring;
7.Pendanaan;
8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/No.9, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang UU No 18 Tahun 2012; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/ 4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pangan Nasional No 4 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional No 12 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional No 9 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 14 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 15 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 16 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan cadangan pangan; kenis cadangan pangan; penetapan jumlah cadangan beras; sumber dana; dan mekanisme penyaluran cadangan pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati No 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyedaian pangan
bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan
menghadapi bencana alam, bencana sosial, menghadapi
keadaan darurat, dan atau/ rumah tangga miskin
rawan pangan diperlukan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi keperluan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan perlu menyelenggarakan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam jumlah
yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: l 1/PERMENTAN/KN.130/4/ 2018 tentang Penetapan
Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sasaran
BAB IV Organisasi Pelaksana
BAB V Penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
BAB VI Pelepasan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Pengawasan dan Pelaporan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Probolinggo Tahun 2024 Nomor 5 Seri G; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. memuat kelas, kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi; wilayah kerja; penganggatan dan pemberhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo;
b. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran pembelian beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan di Daerah.
UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2015; Permentan No.65/Permentan/OT.140/2/2010; PerBup Tana Tidung No.50 Tahun 2018;
PerBup ini mengatur tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang meliputi Ketentuan Umum, Pengadaan, Penyaluran, Pengawasan dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
PerBup Tana Tidung No. 50 Tahun 2018 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 20,dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022
Ketentuan Umum,pengadaan cadangan pangan,pengelolaan cadangan pangan,penyaluran cadangan pangan,tim pelaksana cadangan pangan daerah,
partisipasi masyarakat,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
-
-
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat