Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,pengadaan cadangan pangan,pengelolaan cadangan pangan,penyaluran cadangan pangan,tim pelaksana cadangan pangan daerah, partisipasi masyarakat,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan