Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ini merupakan perwujudan dari Rencala Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, oleh karena itu dibentuklah Perda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017.
UU No. 24 Tahun; UU No. 17 Tahun; UU No. 1 Tahun; UU No. 15 Tahun; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali menjadi UU No. 23 Tahun 2014; PP NO. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali menjadi PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017 yang memuat tentang alokasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2017, dan uraian masing- masing pendapatan, belanja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
-
Penjabaran Anggaran Pendapatan dall Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 13 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF – PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2017 / NOREG : 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Pemerintah Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengahasilan, Tunjangan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya. serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Perbup.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perbup dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal peraturan daerah ini diundangkan
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Kedudukan Protokoler,Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
4. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
5. PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi dan menjamin partisipasi masyarakat dalam rangka dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tulungagung perlu dicabut dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu disusun tata cara penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40, Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 03 Seri E);
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. hibah;
3. Bantuan Sosial;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati 1n1, maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Penerbitan SPP dan SPM oleh PPKD masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
d. Bahwa pemberian bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
e. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial yang menegaskan mengenai klasifikasi penganggaran belanja bantuan sosial menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja;
f. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 23A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kriteria dan Pemberian Bantuan Sosial; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
-
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2016
kerugian daerah - tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2016/ No. 23 Seri E nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Perturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum 2.Subjek dan Objek 3.Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah 4.Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan 5.Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah 6.Penentuan Nilai Kerugian Daerah 7.Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah 8.Kedaluwarsa 9.Penghapusan 10.Pembebasan 11.Penagihan dan Penyetoran 12.Pelaporan 13.Keterkaitan Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Ayat (l)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun 2017 yang terdiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol7 sebagat berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 2.405.276.678.157,50
2. Belanja Daerah Rp. 2.393.283.166.157,50
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Dana Cadangan; III. Perencanaan dan Pengelolaan Dana Cadangan; IV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 halaman; Penjelasan: 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat