peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun 2017 yang terdiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol7 sebagat berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.405.276.678.157,50 2. Belanja Daerah Rp. 2.393.283.166.157,50
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat