TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
d. Bahwa pemberian bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
e. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial yang menegaskan mengenai klasifikasi penganggaran belanja bantuan sosial menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja;
f. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 23A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kriteria dan Pemberian Bantuan Sosial; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
- -
- 28 halaman
|