Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu terus dioptimalkan; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai objek retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan serta hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kota Sendawar sebagai kota berwawasan lingkungan yang hijau, sehat dan bersih dari sampah, maka perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu. Dan untuk penanganan sampah secara konperhensif dan terpadu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, kewajiban dan larangan, tempat penumpukan dan pengangkutan sampah, ketentuan penyidikan, ketentuan pidananm sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2013
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Bangunan gedung, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. TABG
6. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Penyidikan
10. Ketentuan pidana
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
139 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha
yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi
kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin gangguan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengelolaan air tanah adalah memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan.Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat maka dibuatlah pedoman untuk Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Kepres No. 26 Tahun 2011; Kepmen LH RI No. 3 Tahun 2000; Kepmen ESDM RI No. 1451.K/ 10/ MEM/ 2000; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang kebijakan pengelolaan air tanah, konservasi, rehabilitasi, dan pendayagunaan air tanah. Insentif dan disintensif dalam pengelolaan air tanah. Pengelolaan data air tanah, peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, serta pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan air tanah. Diatur pula tentang sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri dari : 36 hlm, Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Kota Tangerang Selatan akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Kota Tangerang Selatan pada khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya, karenanya setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Kota Tangerang Selatan, untuk itu setiap upaya pembangunan di Kota Tangerang Selatan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat, untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Sistem Kesehatan Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Prinsip dan ruang lingkup SKK
3. Upaya kesehatan
4. Pembiayaan kesehatan
5. Sumber daya manusia kesehatan
6. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
7. Pemberdayaan masyarakat
8. Manajemen kesehatan
9. Kesehatan lingkungan
10. Perizinan, pembinaan dan pengawasan
11. Dewan kesehatan kota
12. Pelaksanaan skk
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pengendalian Daerah Aliran Sungai merupakan upaya penting untuk menangani akibat terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdiri Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat diperlukan;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dengan adanya kewenangan daerah, maka rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu yang meliputi penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang dipulihkan daya dukungnya, maupun penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang dipertahankan daya dukungnya perlu dilakukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini menjabarkan pengelolaan aliran sungai di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Tugas dan Wewenang; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; AMDAL dan UKL – UPL; Perizinan; Penanggulangan dan Pemulihan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2002.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat